PPDB Revisi 2
+ Posted by Eko TimoSelasa, 1 Juni 2021 | 10:18 WIB Comments (0)dilihat (3091)

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA Negeri akan segera dilaksanakan. 

Pendaftaran PPDB SMAN 1 Kaliwungu akan dibuka pada 21 Juni 2021. dengan meng akses halaman  https://ppdb.jatengprov.go.id/ . Siswa yang akan mengikuti PPDB terlebih dahulu membaca informasi lengkap PPDB di bawah ini.

Adapun proses pendaftaran siswa baru di SMANKA melalui beberapa tahap, 

1. (14 - 19 Juni 2021) tahap verifikasi  data, Siswa / CPD (Calon Peserta Didik) dilakukan mandiri di RUMAH 

adapun langkah langkahnya

contoh form rapor

dalam mengecek data yang di input data oleh satuan pendidikan SMP , pastikan ke benaran data, diantaranya :

     1. Nilai Rapor

     2. Koordinat rumah (google map yang ada di aplikasi PPDB), pastikan koordinat rumah tempat tinggal sesuai betul dengan KK, (koordinat sesuai real tempat tinggal di RT dan RW CPD, bukan koordinat balai desa).

Ketika Nilai rapor atau koordinat rumah tidak sesuai, silahkan hubungi Operator sekolah SMP, untuk memperbaiki data, ketika CPD tidak meneliti dan sudah meng UPLOAD FAKTA INTEGRITAS, ketika di kemudian hari SMA NEGERI 1 KALIWUNGU menemukan data TIDAK VALID, maka SMA NEGERI 1 KALIWUNGU berhak men DISKUALIFIKASI CPD atau Siswa dinyatakan GUGUR di PPDB.

ada beberapa syarat tambahan pendaftaran di pilihan jalur

A. Jalur AFIRMASI

    Jalur afirmasi hanya untuk siswa yang mempunyai KIP / PKH / KKS (SKTM TIDAK BERLAKU), penghuni panti asuhan yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Satgas COVID  19 yang ditunjukkan dengan SK dari Propinsi Jawa Tengah.

B. Jalur Perpindahan Ortu / Anak guru

    Perpindahan orang tua adalah ketika anak sekolah SMP di luar Zonasi SMAN 1 Kaliwungu dan mengikuti perpindahan kerja orang tua di lingkungan zonasi SMAN 1Kaliwungu, dengan Menunjukkan SK penugasan dan Surat Keterangan Domisili di lingkungan lokasi kerja / zonasi SMAN 1 Kaliwungu.

    Anak Guru adalah anak guru di sekolah yang dipilih, anak guru hanya berlaku bagi CPD yang ortu nya mengajar sebagai guru di SMAN 1 Kaliwungu.

C. Jalur Zonasi

     Jalur zonasi hanya bagi siswa yang tempat tinggalnya di lingkungan zonasi SMAN 1 Kaliwungu dengan dibuktikan KK. Jarak zonasi di tentukan oleh koordinat rumah, bukan oleh desa lagi. (sebagai contoh dusun Penjor yang PPDB beberapa tahun lalu tidak di terima di SMANKA karena diambil dari titik balai desa Nolokerto, sekarang menjadi lebih dekat jaraknya karena di ambil dari titik koordinat rumah dengan di buktikan oleh KK).

2. (21 - 24 Juni 2021) Pendaftaran secara mandiri dilakukan di rumah.

3. 25 Juni 2021 Pengumuman PPDB , diumumkan selambat lambatnya pukul 23.59 WIB.

 

Komentar (0)


Komentar