Proses Penciptaan Akun/Token CPD
+ Posted by Eko TimoRabu, 9 Juni 2021 | 05:54 WIB Comments (0)dilihat (2657)

Dalam membuat akun CPD (Calon Peserta Didik) ada beberapa hal yang harus disiapan agar penciptaan Akun atau Token bisa berjalan lancar, silahkan siapkan foto berkas yang di butuhkan seperti yang tersebut dibawah ini, ukuran foto maximal ukuran 1Mb, 

Prosedur yang harus dilakukan :

1. Penciptaan Akun dilakukan mulai tanggal 14 s.d. 19 Juni 2021.
2. Proses pengajuan Akun/Token menunggu hasil verifikasi dan validasi operator sekolah yang dituju (SMA yang dipilih). Berkas yang diverifikasi meliputi:
1). KK
2). Titik koordinat sesuai alamat dalam KK
3). Nilai rapor
4). Prestasi, bila ada (perhatikan kategori prestasi, berjenjang atau tidal)
5). KIP/PKH/KKS bila ada
6). Surat Perpindahan Orang tua, bila ada
7). Surat Keterangan (EMIS) bagi CPD yang mondok di Pondok Pesantren
8). Menandatangani Surat Pernyataan atau Pakta Integritas bermeterai Rp 10.000 (bisa didownload di sini)

Adapun langkah langkahnya sebagai berikut:

masuk ke https://ppdb.jatengprov.go.id/ 

Pilih SMA lalu klik Ajuan akun

Langkah 1 dari 4 langkah, silahkan semua data diisi kemudian klik tombol hijau lanjutkan di bawah.

 

Teliti data yang ada di atas termasuk titik koordinat rumah sesuai KK, dan pastikan semua data sudah benar baru klik lanjukan, ketika data belum benar silahkan hubungi operator sekolah SMP untuk memperbaiki data agar data sesuai dan terhindar diskualifikasi.

Silahkan UPLOAD FOTO pendukung data. sebagai verifikasi data oleh operator sekolah SMA N 1 KALIWUNGU. Ukuran file maksimal 1Mb

langkah terakhir silahkan cetak bukti ajuan akun, simpan berkas terdapat nomer pendaftaran dan aktivasi

Lakukan cek verifikasi akun secara berkala, untuk melihat progres verifikasi oleh SMAN 1 KALIWUNGU. jika sudah terverifikasi nampak seperti gambar di bawah.

 

Komentar (0)


Komentar