PPDB 2023
+ Posted by AdministrasiSelasa, 13 Juni 2023 | 19:16 WIB Comments (0)dilihat (3739)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA di Jateng dapat dilakukan secara online. Adapun tata cara daftar online PPDB SMA di Jateng dapat diketahui di sini.
Pendaftaran PPDB SMA Jateng akan dibuka pada 15 Juni 2023. Informasi pengumuman PPDB SMA Jateng tahun ini sudah bisa diketahui mulai hari ini pada laman yang sama. Cara Daftar Online PPDB SMA 2023 di Jateng Berikut ini cara daftar online PPDB SMA 2023 di Jateng: Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran Akses laman resmi PPDB Jateng, yaitu https://ppdb.jatengprov.go.id. Mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online dengan login menggunakan nomor peserta, yaitu NISN dan password. Menginput data pribadi sesuai alur Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana yang telah ditentukan Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di sekolah SMA yang dituju dengan membawa berkas pendaftaran. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan. Setelah melakukan pendaftaran online, maka Calon Peserta Didik akan mendapatkan nomor pendaftaran. Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Jalur PPDB SMA 2023 di Jateng
1. Jalur Zonasi dan Zonasi Khusus Jalur zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/ atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
4. Jalur Prestasi Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Pengambilan nomer antrian verifikasi berkas hanya bisa dengan menunjukan berkas pengajuan akun. ketika sudah mempunyai nomer antrian menuju GOR SMANKA untuk di verifikasi datanya.

Komentar (0)


Komentar